JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Hamqa Haq, ditunjuk menggantikan Junimart Girsang sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan. Hamqa Haq pun mengaku siap membela koleganya yang diduga melakukan pelanggaran etika.
"Kalau belum terbukti bersalah, masih ada peluang membelanya, ya kita bela," kata Hamqa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri, kata dia, sudah menekankan tidak ada ampun bagi kader yang tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi atau narkoba.
Namun, untuk urusan lain yang masih di wilayah abu-abu, menurut dia, masih bisa ditoleransi. (Baca: Wakil Rakyat yang Terjerat...)
"Baru dugaan-dugaan dan masih bisa diperbaiki, itu yang barangkali kita bisa lihat bagaimana orang ini diselamatkan. Kan tidak bagus juga kalau DPR terlalu banyak salahnya," kata anggota Komisi VIII DPR itu.
Ia mencontohkan, kasus abu-abu seperti dugaan pemukulan yang dilakukan anggota Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu terhadap stafnya, Dita Aditia.
Menurut dia, kasus tersebut masih belum jelas karena Dita mengaku dipukul oleh Masinton. Namun, Masinton membantahnya dan menceritakan kronologi yang berbeda. (Baca: Disebut Ancam Keluarga Dita Aditia, Apa Komentar Masinton?)
"Itu abu-abunya di situ. Jadi masih ada peluang dibela," ucap dia.
Junimart sebelumnya mengundurkan diri dari MKD karena mengaku tak enak jika harus mengadili teman sendiri. (Baca: Tak Nyaman Adili Teman Sendiri, Junimart Mundur dari MKD)
Surat pengunduran diri sudah diajukan sejak lama oleh Junimart, tetapi baru disetujui pada Rabu (2/3/2016).