Bambang menilai, putusan tersebut membuktikan bahwa penyelenggaraan Munas Ancol yang digelar Agung tidak sah secara hukum.
Meski demikian, Bambang mengatakan, putusan ini tidak akan membuat proses islah melalui forum Musyawarah Nasional rekonsiliasi yang sudah berjalan menjadi berantakan.
"Kalau Bali disahkan pun, tetap harus menggelar Munas. Artinya Munas luar biasa, penyelenggaranya Munas Bali," kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Bambang mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum dan HAM untuk mengambil keputusan.
Menkumham bisa mengesahkan Munas Bali berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Namu,n Bambang juga mengaku tak masalah jika Menkumham tetap menanggap sah SK Golkar hasil Munas Riau.
"Semua tergantung dengan pemerintah," kata Bambang.
Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pembacaan putusan kasasi tersebut digelar pada Senin (29/2/2016) kemarin.
Putusan kasasi ini mempertegas vonis di tingkat pertama dan kedua yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.