Kejaksaan Agung memutuskan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan yang menyanderanya sejak tahun 2012, Senin (22/2/2016).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.
"Setelah melalui diskusi panjang, baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, akhirnya diputuskan bahwa penanganan perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)
Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi. Namun, menurut kejaksaan, sulit membuktikan bahwa Novel adalah pelakunya.
Saat peristiwa terjadi, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.
Alasan kedua, kasus ini sudah kedaluwarsa sejak 18 November lalu.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.
Polri, sebagai institusi yang menyidik perkara ini, tidak berencana menggugat putusan itu ke pengadilan. (Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Kasus Novel)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan khawatir perlawanan akan mengganggu keharmonisan Polri-KPK yang saat ini sudah terjalin.
"Kita tidak ingin terjebak antara dua institusi dibentrokkan, misalnya menjadi sesuatu dibentrokkan," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Senin.