Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Masyarakat Bijak Sikapi Revisi UU KPK

Kompas.com - 17/02/2016, 16:56 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan Risa Mariska meminta masyarakat tidak asal menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh buru-buru menilai bahwa revisi UU KPK merupakan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.

"Harus bijaksanalah melihat itu. Kita tidak bisa melihat satu sisi saja," kata Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2016).

Risa sebagai salah satu pengusul revisi ini mengakui sempat ditanya oleh konstituennya mengenai upaya untuk melemahkan KPK. (Baca: Agus Rahardjo: Banyak "Penumpang Gelap" di Balik Revisi UU KPK)

Namun, dia bisa menjelaskan kepada konstituen di dapilnya bahwa revisi dimaksudkan untuk memperkuat KPK.

Oleh karena itu, Risa mengaku tidak takut dengan gerakan di media sosial yang mengampanyekan gerakan tidak memilih parpol pendukung revisi UU KPK dalam pemilu. (Baca: Soal Revisi UU KPK, Politisi Gerindra Curiga DPR "Dikerjain" Pemerintah)

"Tinggal bagaimana kita menjelaskan, memberikan pemahaman yang berbeda kepada mereka," ucap Risa.

Kelanjutan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan ditentukan dalam rapat paripurna, Kamis (18/2/2016). (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak ialah Gerindra, Demokrat, dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com