Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P: Fraksi Lain Jangan Hanya Provokasi Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 17/02/2016, 12:11 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta agar fraksi-fraksi yang menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sibuk membuat provokasi.

Menurut dia, lebih baik fraksi-fraksi itu menyiapkan usulan yang dapat menguatkan tugas dan fungsi KPK.

Dalam rapat harmonisasi di Badan Legislasi sebelumnya, hanya Fraksi Gerindra yang secara tegas menolak pembahasan revisi UU KPK. (Baca: Politik PDI-P Menyelamatkan KPK?)

Namun, belakangan sejumlah fraksi mulai balik badan dan mengikuti Gerindra, seperti Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

"Yang menolak itu jangan hanya provokasi terus, buat saja rumusan yang baik itu seperti apa," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu (17/2/2016).

(Baca: Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Tak Sinkron, Bukti Lain Pelemahan KPK)

Dalam revisi UU KPK, Hendrawan menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tidak ingin berbicara pada parameter penguatan atau pelemahan KPK, tetapi bagaimana membangun tata kelola yang baik terhadap empat poin yang hendak direvisi.

Keempat poin itu ialah wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan dewan pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, serta penyadapan. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

"Kalau kita hanya bicara penguatan atau pelemahan, sebenarnya semua lembaga ingin penguatan tanpa batas. Makanya, kita bicara bagaimana tata kelola yang baik," ujarnya.

Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan revisi UU tersebut sepanjang memperhatikan check and balance, menghargai hak asasi manusia, dan mengedepankan due process of law. (Baca: ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK)

"Enggak perlu takut kalau ini akan melebar karena DPR dan pemerintah sudah komitmen untuk empat poin itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com