"Pengadilan menunda persidangan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kunjung mengembalikan berkas," kata Immanuel, Selasa (16/2/2016).
Pihak pengadilan akan melakukan koordinasi dengan majelis hakim terkait berkas perkara yang tak kunjung dikembalikan itu.
(Baca: Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, Hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan)
"Kami akan berkoordinasi dalam beberapa hari ke depan terkait persidangan ini, hasilnya akan dikabarkan," ujarnya.
Sebelumnya kejaksaan menarik berkas perkara Novel Baswedan dengan alasan penyempurnaan. Padahal, pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan pada 16 Februari 2016.
(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)
Akibat proses penyempurnaan tak kunjung usai, persidangan akhirnya ditunda.
Di sisi lain, Presiden Jokowi memerintahkan jaksa agung untuk segera menyelesaikan perkara yang menjerat Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan.
Untuk Abraham dan Bambang, Jaksa Agung M. Prasetyo akan mengambil opsi deponering atau penghentian kasus demi kepentingan publik. Sementara untuk Novel Baswedan, kejaksaan masih belum mengambil keputusan.