Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Revisi UU KPK Berlanjut, "Tanda Bahaya" Dibunyikan

Kompas.com - 16/02/2016, 13:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menganggap sudah saatnya membunyikan tanda bahaya karena revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi berlanjut di DPR.

Mereka berbondong-bondong menyambangi Gedung KPK dan membunyikan kentongan sebagai simbol penanda bahaya.

Sembari berorasi, alat pemukul yang terbuat dari batang bambu itu terus dibunyikan. Mereka meminta revisi UU KPK dibatalkan.

"Kalau ada pembahasan, itu tanda bahaya Kentongan ini sebagai tanda bahaya," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap, dalam revisi tersebut, substansi yang digagas oleh partai politik DPR cenderung membahayakan independensi KPK dan menghambat kerja KPK.

Diketahui, tujuh dari sepuluh fraksi mendukung revisi UU KPK.

Jika pembahasan terus berlanjut hingga paripurna, maka terjadi upaya pembunuhan terhadap KPK.

Setidaknya, ada empat pasal yang dianggap mrlumpuhkan KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, serta rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, Presiden Joko Widodo harus hadir menentang revisi tersebut.

"Kami turun kembali ke jalan untuk menyuarakan bahwa komitmen ini sangat minim," ujar Miko.

Miko menganggap, terlihat jelas bahwa apa yang tengah dibahas di DPR dimaksudkan untuk melemahkan KPK, bukan menguatkan.

Jokowi pun didesak untuk menarik diri dalam pembahasan itu.

"Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, harus menolak membahas revisi UU KPK bersama dengan DPR dan menariknya dalam Prolegnas 2015-2019," kata Miko.

Dalam aksi tersebut, turut hadir dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Agus menyambut baik aksi Koalisi Masyarakat Sipil dan menegaskan sikap pimpinan KPK terhadap revisi undang-undang.

"Sikap kami pun demikian, sudah jelas. Di dalam banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa pimpinan yang baru maupun seluruh jajaran di KPK menolak dilakukannya revisi UU KPK dalam waktu dekat ini," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com