Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pejabat MA, Pimpinan KPK dan MA Akan Berkoordiasi

Kompas.com - 13/02/2016, 22:49 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya akan ada koordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini menyusul operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait suap yang terjadi di lembaga peradilan tertinggi di tanah air tersebut.

"Pimpinan KPK akan melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terhadap penangkapan salah satu pejabat MA ini," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan terdakwa Ichsan Suaidi (IS).

Selain Ichsan, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE).

KPK juga masih akan melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut apakah modus suap untuk penundaan eksekusi hukuman biasa terjadi. Pasalnya, dalam kasus ini, Ichsan dan pengacaranya, Awang diduga menyuap Andri agar pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap ditunda selama beberapa bulan.

Tak hanya ketiganya, pada operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sopir Ichsan serta dua orang petugas keamanan di kediaman Andri.

Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com