Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Siap Gugat Hakim Pemberi Izin Perpanjangan Penahanan Ongen

Kompas.com - 13/02/2016, 09:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa penahanan Yulianus Paonganan alias Ongen oleh Bareskrim Polri direspons keras oleh kuasa hukum Ongen, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril akan menggugat perpanjangan masa penahanan itu ke Pengadilan Tinggi.

"Kami tidak tinggal diam. Perpanjangan masa penahanan Ongen atas izin hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan kami lawan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Yusril melalui pesan BBM, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Yusril, tidak ada alasan hakim untuk mengizinkan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya.

"Mudah-mudahan Pengadilan Tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami sehingga perpanjangan penahanan Ongen dapat dibatalkan," ujar Yusril.

Ongen adalah tersangka penyebar tulisan berunsur pornografi, yakni #papadoyanl***e, pada foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani.

Dia ditangkap penyidik unit Cyber Crime pada pertengahan Desember 2015 dan langsung ditahan.

Yusril yang menjadi kuasa hukum Ongen baru-baru ini mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ongen. Namun, penyidik menolaknya.

Penyidik malah memperpanjang masa penahanan Ongen untuk 30 hari ke depan. (Baca: Bareskrim Perpanjang Penahanan Pemilik Akun @ypaonganan)

Alasannya, masa tahanan Ongen berakhir beberapa hari lalu, sedangkan berkas perkara ternyata dikembalikan oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan satu kali.

Oleh kejaksaan, penyidik diminta melengkapi berkas perkara itu. Kini, penyidik pun tengah melengkapinya kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com