JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Rusia meminta ekstradisi untuk warga negaranya yang menjadi terpidana dan dihukum di Indonesia.
Permintaan itu disampaikan delegasi Dewan Keamanan Rusia saat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa ada enam warga negara Rusia yang ditahan di Indonesia. Salah satunya menjadi terpidana karena menjadi gembong peredaran narkoba.
"Mereka minta ekstradisi, tapi secara hukum kita tidak bisa mengektradisi karena kita tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Rusia," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu siang.
Di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengungkapkan bahwa permintaan ekstradisi itu sudah disampaikan Rusia pada waktu sebelumnya.
Akan tetapi, kata Yasonna, harus dibuat mutual legal assistance (MLA) dan kesepakatan yang rencananya akan ditandatangani bersama di Rusia pada Mei 2016.
"Jadi harus ada MoU-nya dulu, kemudian buat MLA, dan buat undang-undangnya, baru bisa (ekstradisi)," ujar Yasonna.
Yasonna menuturkan, Rusia juga meminta warga negaranya yang ditahan di Indonesia agar dipindah ke negara asalnya.
Akan tetapi, permintaan itu belum dapat terlaksana karena tidak ada payung hukum yang mengaturnya.
"Tapi kita harus punya undang-undang transfer of sentenced person dulu, pemindahan hukumannya di sana. Itu juga pernah diminta Iran, Australia dan lain-lain," pungkas Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.