Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Penuntutan terhadap Novel Baswedan Seharusnya Dihentikan

Kompas.com - 05/02/2016, 20:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting berharap penarikan berkas dakwaan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung akan berujung pada penghentian penuntutan.

Menurut dia, sejak awal kasus pidana Novel Baswedan bukanlah ditujukan untuk penegakan hukum. Banyak anomali dan kepentingan-kepentingan politis di dalamnya.

"Dari awal ini bukan kasus penegakan hukum, ini kasus yang dipaksakan kepada Novel dan kental dengan muatan kriminalisasinya," ujar Miko Ginting dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).

(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel, Bambang dan Abraham Diselesaikan)

Dia kemudian merujuk pada rekomendasi Ombudsman yang menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

"Kita bisa melihat rekomendasi Ombudsman, pertama hukuman disiplinnya direkayasa, alat buktinya direkayasa, prosedur kewenangan yang disalahgunakan. Itu jelas sekali dikatakan," ujarnya.

(Baca: Mantan Pimpinan KPK: "Ngaco", Hukum Sudah Tidak Jelas di Kasus Novel)

Dari fakta tersebut, Miko mengatakan, seharusnya Kejaksaan Agung menarik berkas untuk menghentikan penuntutan, bukan menyempurnakan dakwaan.

Dia melihat kasus Novel sarat dengan muatan politis. Oleh karena itu, Presiden harus memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com