Namun, Badan Legislasi DPR tetap menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas revisi UU, Kamis (4/2/2016) siang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, sejak awal, fraksinya telah menolak rencana revisi UU tersebut.
Ia khawatir revisi yang akan dilakukan justru akan melemahkan keberadaan lembaga antirasuah tersebut.
"Sejak periode sebelumnya hingga saat ini, kita konsisten menolak upaya revisi UU KPK," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Kamis (4/2/2016).
"Kami akan tetap mengatakan tidak terus-menerus sampai kami habis kekuatan dan energi," lanjut dia.
Ada empat poin usulan di dalam revisi UU KPK, yaitu wewenang penyadapan, pembentukan dewan pengawas, wewenang menerbitkan SP3, dan mekanisme pengangkatan penyidik independen.
Keempat poin itu dianggap akan memperkuat fungsi dan wewenang KPK jika direvisi.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Edhie Prabowo mengatakan, belum ada jaminan bahwa keempat poin itu direvisi justru akan memperkuat KPK.
"Daripada nanti berspekulasi memperkuat tetapi setelah direvisi tahunya nanti memperlemah, siapa yang jamin? Maka dari itu, sebaiknya jangan berspekulasi," kata Edhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.