Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam Targetkan Draf Revisi UU Terorisme Diserahkan ke DPR Besok

Kompas.com - 01/02/2016, 19:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dapat diserahkan kepada DPR pada Selasa (1/2/2016) besok.

"Tinggal tunggu Presiden, saya kira besok sudah bisa," ujar Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).

Luhut mengaku telah menyerahkan draf revisi UU Terorisme kepada Presiden di Istana Negara, pada Senin sore.

Menurut dia, terdapat sedikit catatan Presiden Joko Widodo dalam draf tersebut.

Luhut tidak merinci satu per satu poin-poin yang menjadi catatan Presiden. Namun, menurut dia perbaikan hanya sedikit dan dapat segera dirampungkan.

"Warning dari Presiden sudah diurus kok sama kita, dan tidak ada penambahan. Jadi, kalau sudah di DPR nanti kita buka semua," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan beberapa poin utama dalam draf revisi UU Terorisme.

Pertama, yakni usulan mengenai pencabutan paspor bagi orang yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS.

Kemudian, bagi orang yang berkumpul dan membicarakan hal yang menyangkut perencanaan aksi teror dapat dilakukan penahanan.

Selain itu, revisi juga membahas mengenai waktu penahanan seseorang pasca ditangkap, yakni 30 hari untuk pemeriksaan, dan 120 hari untuk penuntutan.

Kemudian, hak penangkapan bagi orang yang kedapatan memfasilitasi teror.

"Kami berharap ini bisa mengurangi ruang gerak mereka," ujar Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com