Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperalat Anak Mantan Menteri, Hendra "Office Boy" Dibebaskan

Kompas.com - 22/01/2016, 13:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Hendra Saputra, seorang office boy yang terseret kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Keputusan itu diambil majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, Rabu (20/1/2016).

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan bahwa dalam pertimbangan hakim, Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.

"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).

Tersangka utama yang dia maksud adalah Riefan Avrian sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.

(Baca Kasus "Videotron", Anak Syarief Hasan Divonis Enam Tahun Penjara)

Hakim Agung yang memutuskan, terutama Artidjo, terkenal tiada ampun kepada terpidana korupsi. Namun, kali ini, Artidjo justru memutus bebas Hendra.

Suhadi meyakinkan bahwa putusan majelis kasasi sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan pendalaman yang mendetail.

"Mereka (majelis kasasi) meneliti kasusnya secara cermat. Ternyata, dia hanya sebagai alat yang dimainkan oleh si pelakunya itu, yang mengambil keuntungan," kata Suhadi.

Dalam kasus ini, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisi tersebut.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hendra.

Atas putusan itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding itu dan menguatkan putusan Hendra dengan hukuman satu tahun penjara.

(Baca: PT DKI: Hendra "Office Boy" Tetap Dihukum Satu Tahun Penjara)

Dalam kasus ini, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron.

Hendra tidak melawan ketika ditunjuk oleh Riefan. Padahal, dia tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pesuruh kantor.

Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron pada tahun 2012.

Dia juga meneken kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek ini.

Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com