Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Pilih Revisi UU Anti-terorisme

Kompas.com - 21/01/2016, 18:58 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo memutuskan memperkuat upaya pencegahan aksi terorisme dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Keputusan itu diperoleh setelah Jokowi menggelar rapat terbatas bersama menteri dan pimpinan lembaga terkait.

"Setelah mendengar semua masukan, Presiden beri arahan yang dapat dilakukan adalah dengan merevisi undang-undang tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Keinginan pemerintah meningkatkan pencegahan terorisme telah disampaikan Jokowi saat bertemu dengan pimpinan lembaga negara.

Semua pimpinan lembaga negara sepakat bahwa pencegahan aksi terorisme harus ditingkatkan.

Sebelum ditetapkan ditempuh melalui jalur revisi UU Antiterorisme, muncul juga opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan pembuatan UU baru mengenai pencegahan terorisme dan deradikalisasi.

Pramono melanjutkan, Jokowi meminta Menko Polhukam serta Menteri Hukum dan HAM untuk mengoordinasikan berbagai pertimbangan.

Ia memastikan bahwa revisi UU Anti-terorisme ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.

Menurut Pramono, revisi UU Anti-terorisme ini ditargetkan selesai dalam masa sidang DPR saat ini atau masa sidang selanjutnya.

Persoalan mengenai deradikalisai, kekerasan, pendidikan, dan kesenjangan juga menjadi unsur yang dipertimbangkan saat pembahasan revisi UU tersebut.

"Pemerintah beranggapan (UU) yang sudah berlangsung saat ini sudah baik, tetapi karena ada perubahan ekstremisme dunia, perlu ada perubahan itu," ujar Pramono.

Usulan meningkatkan pencegahan terorisme muncul setelah terjadinya teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Beberapa poin yang mengemuka masuk dalam revisi UU itu adalah mengenai penambahan waktu penahanan untuk keperluan pemeriksaan terduga teroris serta pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti latihan perang di luar negeri.

Selain itu, poin lain adalah mendorong peran serta kepala daerah dan masyarakat mencegah aksi terorisme dan penetapan barang bukti untuk menindak terduga teroris cukup dengan izin hakim pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com