Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Nota Dinas RJ Lino "Go for Twinlift" Melawan Hukum

Kompas.com - 19/01/2016, 16:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka Richard Joost Lino, mantan Direktur Utama Pelindo II, merasa tidak ada unsur perbuatan melawan hukum di dalam pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.

Hal itu disampaikan Lino dalam dalil gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK membantahnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016), KPK melalui biro hukumnya mengungkap unsur melawan hukum yang diduga dilakukan Lino.

Pertama, Lino dianggap melakukan intervensi kepada Panitia Pengadaan Barang dan Jasa untuk menunjuk langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan asal China. (Baca: KPK Beberkan Kronologi Penetapan Tersangka RJ Lino)

Padahal, menurut KPK, HDHM tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. Namun, Lino memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan pada tanggal 25 Maret 2010 untuk menunjuk HDHM.

"Sebagaimana disposisi pemohon (Lino) dalam nota dinas Nomor PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010," ujar Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam persidangan yang dipimpin hakim Udjiati.

"Selain itu, ada pula nota dinas Direktur Utama Nomor PR.09/I/16/Dit-Optek-10 tertanggal 25 Maret 2010 dengan kata-kata 'selesaikan proses penunjukan HDHM'," lanjut Setiadi. (Baca: RJ Lino: Pengadaan QCC, "Decision" Paling Membanggakan dalam Hidup Saya)

Kedua, Lino memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah peraturan soal pengadaan barang dan jasa PT Pelindo II dengan tujuan agar dapat menunjuk langsung HDHM sebagai penyedia QCC jenis twin lift.

Lino, lanjut Setiadi, meminta agar aturan diubah demi mengakomodasi pabrikan luar negeri sebagai peserta lelang. (Baca: RJ Lino Klaim Penunjukan Langsung HDHM dalam Proyek QCC Sesuai Aturan)

Ketiga, Lino memerintahkan Ferialdy untuk mengubah spesifikasi QCC dari single lift menjadi twin lift. Perintah tersebut tertuang di dalam nota dinas Nomor PR.100/I/16/BP-10 tertanggal 12 Maret 2010.

"Instruksi pemohon (Lino) dituliskan secara langsung dengan kata-kata, 'go for twinlift'," ujar Setiadi.

Perbuatan-perbuatan tersebut, kata Setiadi, melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain, prinsip dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN.

Selain itu, melanggar Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/Pl.II-09 tanggal 9 September 2009 dan Tata Laksana Kerja Direksi dan Dewan Komisaris PT Pelindo II. (Baca: Kata Basaria Panjaitan, Gugatan Praperadilan RJ Lino Seharusnya Ditolak)

"Dengan demikian, sudah jelas bahwa permohonan pemohon mengenai tidak adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan tiga unit QCC adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujar Setiadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com