Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akom: DPR Setuju UU Terorisme Direvisi atau Jokowi Terbitkan Perppu

Kompas.com - 19/01/2016, 15:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan bahwa pihaknya menyetujui rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Revisi UU tersebut dianggap dapat meningkatkan pemberantasan dan pencegahan aksi terorisme.

Ade menuturkan, dirinya telah berbicara dengan pimpinan seluruh fraksi di DPR mengenai wacana merevisi UU tersebut.

Menurut Ade, seluruh fraksi berpandangan bahwa Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) agar pembahasan revisi UU Anti-terorisme itu dapat berjalan cepat.

"Revisi undang-undang itu memerlukan waktu karena ada prosedur. Kita menyarankan, kalau ada kegentingan memaksa, pemerintah bisa mengeluarkan perppu," kata Ade di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Ade menuturkan, ia menyampaikan usulan DPR ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat konsultasi pencegah terorisme. (baca: Kapolri Minta UU Terorisme Direvisi)

Namun begitu, wacana revisi UU Anti-terorisme ini, kata Ade, masih dalam tahap awal dan belum masuk pada substansi pasal yang akan diubah.

"Jadi ada dua jalan, revisi atau perppu. Keduanya, kami setuju," ungkap Ade.

Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan menyiratkan penolakan wacana revisi UU Terorisme. Menurut Zulkifli, penanganan terorisme yang diatur UU tersebut sudah cukup memadai. (baca: JK: Revisi UU Terorisme Bukan Prioritas)

"Saya baca, undang-undangnya sudah cukup," kata Zulkifli.

Zulkifli menilai, peran Badan Intelijen Negara dan kepolisian sudah sangat sigap dalam mencegah serta menangani aksi terorisme.

Ia tidak sependapat jika aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta, dianggap terjadi karena aparat kecolongan. (baca: Menhan Setuju Revisi UU Terorisme, asalkan...)

Zulkifli menganggap, aparat keamanan sudah sangat baik bekerja dan mampu mengendalikan situasi dalam waktu yang relatif cepat.

Presiden memanggil pimpinan lembaga tinggi negara hari ini, untuk membahas enam isu, salah satunya revisi UU Terorisme.

Jokowi mengatakan, wacana revisi UU Anti-terorisme masih dalam pembicaraan awal. Wacana tersebut akan kembali dibahas dan diputuskan dalam pertemuan berikutnya.

"Semua baru pembicaraan awal, berproses. Saat kita bertemu lagi, mungkin kita baru akan memutuskan," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com