"Kondisi terakhir sakit tapi sakitnya apa, belum dapat kepastian. Masih diperiksa di rutan KPK," ujar Johnson di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Sedianya, hari ini Suryadharma akan menjalani sidang pembacaan tuntutan. Namun, Johnson tidak dapat memastikan apakah kondisi kesehatan mantan Menteri Agama itu memungkinkan untuk menjalani sidang.
(Baca: Saksi Ungkap Ada Calo Setor Uang Pemondokan ke Suryadharma Ali)
"Sekarang kita menunggu putusan medik dia bisa menghadiri sidang, tidak. Kalau tidak hadir, karena alasan medik berat atau tidak. Semua tergantung putusan hakim," kata Johnson.
Menurut Johnson, Suryadharma menderita komplikasi penyakit jantung dan diabetes. Penyakit tersebut, kata Johnson, telah lama diderita kliennya.
"Dia ke rumah sakit setiap Kamis di RSPAD. Terapi khusus juga, pernah diperiksa khusus sekali ke rumah sakit Angkatan Laut," kata dia.
(Baca: Suryadharma: Ada Permintaan Sisa Kuota Haji dari Istana, KIB II, DPR, dan Ponpes)
Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang selaku menteri agama dalam penyelenggaraan ibadah haji haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal saudi.
Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.
Suryadharma juga didakwa memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
(Baca: Kader PPP Ini Benarkan Suryadharma Terima "Kiswah" dari Pengusaha Arab)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dianggap mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas PPIH Arab Saudi.
Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopir terdakwa mau pun sopir istri terdakwa agar dapat menunaikan haji secara gratis.
Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.