Saat ini, Mandra telah menjalani sembilan bulan kurungan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Sekitar 3 atau 2 bulan lagi. Karena kan sekarang sudah hampir sembilan bulan lebih, ya," ujar pengacara Mandra, Kurnia Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Menanggapi vonis, Mandra masih akan mempertimbangkan putusan hakim. Ia belum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Apa yang perlu saya lakukan masih saya pertimbangkan. Artinya, saya masih ada perjalanan untuk bisa berdiskusi lagi dengan penasihat hukum saya," kata Mandra.
Selain Mandra, masih ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus ini. Mandra menyerahkan seluruhnya kepada proses hukum.
"Ya serahkan sama hakim aja, paling tida dia lebih tahu apa yang harus dia lakukan dan itu di luar wewenang saya," kata Mandra.
"Yang jelas, buat saya udah. Saya enggak mau ngomentari orang lain," lanjut dia.
Dalam dakwaan, ada mark up untuk proyek film animasi robotik "Zoid" senilai Rp 1,574 miliar. Untuk program siar film televisi komedi berjudul "Gue Sayang" dan "Zorro" serta program siar sinema kolosal "Jenggo Betawi", terjadi mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.464.863.637.
Kasus ini bermula saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana dari APBN 2012. Paket-paket tersebut berasal dari delapan perusahaan, salah satunya dari PT Viandra Production, perusahaan Mandra.
Kelima belas kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yaitu bulan November. Dengan demikian, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan melewati tahun anggaran.
Pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.
Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.
Atas perbuatannya, Mandra dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.