Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandra: Di Mana Perbuatan Saya yang Dianggap Korupsi?

Kompas.com - 10/12/2015, 21:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Mandra Naih bersikukuh dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Mandra dalam nota pembelaan berjudul "Bongkar sampai ke akar akarnya, jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya".

"Saya masih terus bertanya-tanya, di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" kata Mandra di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Mandra mengatakan, ia disebut korupsi karena menerima Rp 1,4 miliar dari hasil penjualan program siar di TVRI.

Padahal, kata Mandra, uang itu ia terima dari rekening pribadi Iwan Chermawan selaku vendor film di TVRI.

Saksi yang bernama Ina Cahyaningsih, pemilik film Zoid, juga mengaku tidak pernah bertemu Mandra. Justru, Iwan lah yang bertemu dengan Ina dan melakukan negosiasi harga.

Mandra mengatakan, salah satu penyebab orang dikenakan pidana korupsi karena ada niat sengaja mengambil uang negara.

"Nah, kalau saya dibilang melakukan korupsi, di mana perbuatan saya yang sengaja mau korupsi uang negara?" kata Mandra.

Mandra mengatakan, Iwan meminjam perusahaannya untuk menjadi vendor film di TVRI. Kemudian, Iwan menjualnya ke TVRI melalui proses pengadaan.

Mandra mengaku sama sekali tidak ikut campur dalam proses tersebut. Bahkan, kata Mandra, tanda tangannya pun dipalsukan.

"Memangnya itu belum cukup membuktikan saya tidak ikut dan tidak tahu menahu dalam proses pengadaan program siap siar di TVRI?," ujar Mandra.

"Apakah pemalsuan tandatangan saya belum cukup juga membuktikan saya tidak bersalah?" tuturnya.

Mandra menjelaskan, sampai sekarang dia masih berharap agar hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak membabi buta.

"Jangan dalam bongkar TVRI sampai membabi buta, termasuk saya yamg diibaratkan buahnya jadi kena getahnya juga, dibabat habis. Sekali lagi, mohon majelis hakim yang mulia bisa membebaskan saya," ucap Mandra.

Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com