JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada artis peran Mandra Naih.
Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production terbukti menyebabkan kerugian negara dalam penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mandra Naih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Selain itu, Mandra juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umu, yaitu satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Mandra tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Namun, hakim menilai perbuatan Mandra telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12.039.263.637 sehingga dijerat dakwaan kedua.
Menurut hakim, hal yang menjadi pertimbangan pemberat tuntutan ialah perbuatan Mandra bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Mandra mengakui dan menyesali perbuatannya. Mandra juga masih mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa berjanji perbuatannya tidak terulang lagi dan tidak menikmati uang hasil korupsi," kata hakim.
Dalam dakwaan, ada mark up untuk proyek film animasi robotik Zoid senilai Rp 1,574 miliar.
Sementara itu, untuk program siar film televisi komedi berjudul Gue Sayang dan Zorro serta program siar sinema kolosal Jenggo Betawi, terjadi mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.464.863.637.
Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini.
Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.
Kasus bermula saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana dari APBN 2012.