Dalam data LSI, jika diurutkan berdasarkan tingkat kepercayaan terendah, DPR menempati posisi pertama dengan tingkat kepercayaan hanya 40 persen.
Lembaga berikutnya adalah DPD sebesar 53,4 persen dan MPR dengan tingkat kepercayaan sebesar 55,9 persen.
Sementara itu, lembaga dengan tingkat kepercayaan tertinggi adalah Presiden, dengan persentase sebesar 81,5 persen.
Posisi kedua ditempati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan persentase 74,9 persen dan Mahkamah Agung sebesar 60,3 persen.
"Presiden dinilai oleh publik sebagai lembaga yang serius bekerja untuk rakyat," kata Adjie.
Survei tersebut dilakukan LSI pada 11-15 Desember 2015. LSI melakukan wawancara langsung terhadap 1.200 responden menggunakan metode multistage random sampling, tingkat margin of error sebesar 2,9 persen.