JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengkritik putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Hasanuddin, putusan MKD tidak jelas karena tidak menyatakan apakah Setya Novanto melakukan pelanggaran kode etik atau tidak.
"Putusan MKD ini alpa. Dia tidak membuat sebuah keputusan final. MKD harusnya membuat punishment seperti apa," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2015).
Anggota Komisi I DPR itu mengatakan, sejak awal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Sudirman menduga Novanto bersama pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid telah bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk menjanjikan renegosiasi perpanjangan kontrak perusahaan tambang itu.
Dalam pertemuan itu, Novanto diduga meminta 20 persen saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Jokowi-JK.
Menurut Hasanuddin, tujuan sidang MKD adalah membuktikan dugaan pelanggaran kode etik atas upaya yang dilakukan Novanto tersebut.
"Harus ada seperti apa keputusan final MKD. MKD kan tujuannya bukan untuk menjatuhkan, jadi tidak bisa mundur terus kasus ini ditutup," kata dia.
MKD memutuskan menutup kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden setelah menerima surat pengunduran diri dari Setya Novanto sebagai Ketua DPR menjelang sidang pembacaan putusan, Rabu (16/12/2015) malam.
MKD menerima pengunduran itu dan menyatakan Novanto berhenti sebagai Ketua DPR per 16 Desember 2015. Hanya dua amar putusan tersebut yang dibacakan Ketua MKD Surahman Hidayat. Tak ada keputusan yang menyatakan apakah Novanto melanggar kode etik atau tidak.
Dalam sidang kemarin, 17 anggota MKD sudah menyampaikan pandangannya masing-masing.
Sebanyak 10 anggota MKD menganggap Novanto melakukan pelanggaran kode etik sedang dan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR. Adapun tujuh anggota MKD menilai Novanto melanggar kode etik kategori berat dan mengusulkan pembentukan panel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.