JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki meminta agar pimpinan KPK tidak berkilah dan menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Menurut Ruki, semua pimpinan KPK telah menandatangani naskah usulan revisi UU tersebut.
"Saya kasih tahu ya, naskah usulan itu ditandatangani berlima (semua pimpinan KPK), itu saja. Jangan munafiklah," kata Ruki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Ruki mengatakan bahwa seharusnya pimpinan KPK tidak membantah fakta tersebut. Ia tidak menjelaskan mengapa revisi UU KPK perlu dilakukan dan apa saja isi revisi itu.
Secara terpisah, pimpinan sementara KPK, Johan Budi SP, menyatakan menolak revisi UU KPK. Johan tidak mengkhawatirkan sikapnya tersebut akan memengaruhi penilaian anggota Komisi III DPR terhadap dia dalam fit and proper test.
"Menurut logika saya, (revisi) itu bukan menguatkan, melainkan melemahkan," ujar Johan Budi seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/12/2015).
(Baca: Johan Budi: Revisi UU Saya Tolak, Saya Tidak Dipilih Ya Tidak Apa-apa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.