Setya dilaporkan ke MKD atas dugaan meminta sejumlah saham kepada PT Freeport Indonesia dengan mengatasnamakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Masukan itu diberikan Sudjanarko saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Senin (14/12/2015).
Direktur pada Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi KPK itu sebelumnya ditanya soal penanganan kasus Freeport dari anggota Komisi III dari Fraksi PKB Jazuli Fawaid.
"Menurut pandangan saya, ini (kasus Freeport) adalah sesuatu yang tidak rumit," kata Sudjanarko.
Apapun keputusan MKD nantinya atas kasus tersebut, kata dia, akan memberikan implikasi politik. Sebab, MKD diisi oleh orang-orang yang berasal dari perwakilan fraksi.
Oleh sebab itu, untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan di dalam pengambilan keputusan, MKD disarankan membentuk panel.
"Saya usulkan agar dibentuk panel terdiri atas tujuh orang, tiga anggota DPR, empat dari unsur masyarakat," kata dia.
Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD. Dugaan permintaan saham itu terjadi pada 8 Juni 2015 ketika Novanto bertemu dan berbincang-bincang dengan pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.