Ketiganya diduga terlibat pembicaraan dalam rekaman terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk memperoleh keuntungan dari PT Freeport Indonesia. (Baca: Kejaksaan Tak Takut Usut Pemufakatan Jahat dalam Kasus Setya Novanto)
"Kita lihat siapa yang punya inisiatif, siapa yang menginisiasi, siapa yang memfasilitasi, siapa yang punya niat, kita akan lihat. Yang jelas, proses hukum ini jalan terus," kata Prasetyo di Bandung, Kamis (11/12/2015), saat ditanya mengenai kemungkinan Kejaksaan Agung untuk menetapkan tersangka.
Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya tengah menganalisis potensi tersangka. "Kami sedang analisis, siapa-siapa yang mempunyai potensi tersangka dan siapa-siapa yang bukan tersangka," ucap dia.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah memeriksa sejumlah alat bukti terkait proses penyelidikan. Kejaksaan Agung, menurut Prasetyo, tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka.
"Menangani kasus korupsi itu tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Mengungkap kasus korupsi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan," kata dia.
Kejaksaan Agung akan mencari bukti dan memintai keterangan dari pihak lain dan saksi ahli lainnya. (Baca: Kejagung Isyaratkan Panggil Setya Novanto)
Menurut Prasetyo, salah satu bukti yang bisa mendukung proses penyelidikan ini adalah rekaman pembicaraan antara Novanto, Riza Chalid, dan Maroef.
Alat perekamnya pun ada di Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. "Alat bukti, ada rekaman dan alat perekamnya. Kami cari bukti lainnya," ujar dia.
Selain dari rekaman, Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Mereka yang sudah dimintai keterangan antara lain Maroef dan Menteri ESDM Sudirman Said. (Baca: Kejagung Serius Usut Kasus Setya Novanto)
Adapun Sudirman telah melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres ini.
"Alat bukti kan bukan barang bukti (benda mati) saja, tetapi keterangan saksi. Nanti, kami minta keterangan saksi. Kami juga minta keterangan ahli, termasuk keterangan dari yang terlibat dalam kasus itu sendiri," ujar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.