Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandra: Di Mana Perbuatan Saya yang Dianggap Korupsi?

Kompas.com - 10/12/2015, 21:27 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Mandra Naih bersikukuh dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Mandra dalam nota pembelaan berjudul "Bongkar sampai ke akar akarnya, jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya".

"Saya masih terus bertanya-tanya, di mana perbuatan saya yang dianggap korupsi?" kata Mandra di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Mandra mengatakan, ia disebut korupsi karena menerima Rp 1,4 miliar dari hasil penjualan program siar di TVRI.

Padahal, kata Mandra, uang itu ia terima dari rekening pribadi Iwan Chermawan selaku vendor film di TVRI.

Saksi yang bernama Ina Cahyaningsih, pemilik film Zoid, juga mengaku tidak pernah bertemu Mandra. Justru, Iwan lah yang bertemu dengan Ina dan melakukan negosiasi harga.

Mandra mengatakan, salah satu penyebab orang dikenakan pidana korupsi karena ada niat sengaja mengambil uang negara.

"Nah, kalau saya dibilang melakukan korupsi, di mana perbuatan saya yang sengaja mau korupsi uang negara?" kata Mandra.

Mandra mengatakan, Iwan meminjam perusahaannya untuk menjadi vendor film di TVRI. Kemudian, Iwan menjualnya ke TVRI melalui proses pengadaan.

Mandra mengaku sama sekali tidak ikut campur dalam proses tersebut. Bahkan, kata Mandra, tanda tangannya pun dipalsukan.

"Memangnya itu belum cukup membuktikan saya tidak ikut dan tidak tahu menahu dalam proses pengadaan program siap siar di TVRI?," ujar Mandra.

"Apakah pemalsuan tandatangan saya belum cukup juga membuktikan saya tidak bersalah?" tuturnya.

Mandra menjelaskan, sampai sekarang dia masih berharap agar hukum dapat berjalan dengan adil dan tidak membabi buta.

"Jangan dalam bongkar TVRI sampai membabi buta, termasuk saya yamg diibaratkan buahnya jadi kena getahnya juga, dibabat habis. Sekali lagi, mohon majelis hakim yang mulia bisa membebaskan saya," ucap Mandra.

Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com