Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Lima Daerah yang Tertunda Bisa Dilaksanakan, asalkan...

Kompas.com - 09/12/2015, 16:07 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah di lima wilayah yang saat ini tertunda baru bisa dilaksanakan setelah proses hukumnya selesai.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap lembaga hukum bisa mempercepat prosesnya.

"Kami putuskan untuk lakukan penundaan sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Ini kan di luar ranah KPU," ujar Arief di Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).

Contohnya Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupatem Fak-fak.

Saat ini, KPU mengajukan kasasi atas putusan PTTUN yang menyatakan calon kepala daerah di Kalteng dan Kabupaten Fakfak bisa mengikuti pilkada setelah sebelumnya dibatalkan oleh KPU setempat.

Arief berharap Mahkamah Agung bisa mempercepat proses kasasi yang diajukan KPU agar pilkada di wilayah itu bisa berjalan.

Sementara, tiga wilayah lain yaitu Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Pematangsiantar masih berupa putusan sela yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon.

"Putusan di daerah itu juga kalau bisa cepat. Kalau putusan itu keluar, baru kami bisa perhitungkan kapan kami akan selenggarakan," ujar Arief.

Arief juga menambahkan kondisi di lima wilayah itu bisa saja berbeda meskipun nantinya putusan akhir sudah keluar.

Faktor lain yang harus diperhitungkan KPU untuk segera menyelenggarakan pilkada di lima wilayah itu adalah aggaran.

Jika anggaran yang tersisa di lima wilayah itu masih cukup untuk menggelar pilkada, maka bisa langsung dilakukan.

"Tidak perlu ada pembahasan anggaran lagi. Langsung penyediaan logistik dan sosialisasi," ujar Arief.

"Tapi kalau anggarannya sudah enggak cukup. Maka masih ada satu tahapan lagi yang dilakukan. Kita harus bicara ke pemda untuk ketersediaan anggaran tambahan. Karena yang punya anggaran bukan KPU tapi pemda. Kalau semua lancar sejak keluarnya keputusan hukum berkekuatan tetap, sekurangnya 14 hari sudah bisa digelar," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com