JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, Senin (7/12/2015).
Sudiman mengatakan, ia baru bisa memenuhi panggilan tersebut karena pekan lalu sedang berada di luar negeri.
"Panggilan kami terima pekan lalu. Hari ini saya memberikan keterangan sejujurnya, seterbuka mungkin," kata Sudirman setibanya di Gedung Kejaksaan Agung, Senin pagi.
Ia mengatakan, apa yang akan disampaikannya kepada kejaksaan telah ia beberkan sebelumnya di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu (2/12/2015) lalu.
Jika kejaksaan meminta keterangan lebih banyak, maka ia memastikan akan terbuka.
"Saya kira kemarin dikatakan MKD, apabila oleh penengak hukum disimpulkan ada aspek pelanggaran gukum, pasti ditindak. Kami mendukung sepenuhnya," kata Sudirman.
Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejagung telah memeriksa Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Penyidik juga telah memiliki alat bukti berupa ponsel milik Maroef yang digunakan untuk merekam pembicaraan antara Maroef dan Setya serta pengusaha minyak M Riza Chalid.
Selain memeriksa Maroef, penyidik juga berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Riza dan Setya. Namun, belum ada undangan pemeriksaan yang dikirimkan kepada keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.