Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Akrobat Politik, MKD Diminta Libatkan Tim Independen dari Luar DPR

Kompas.com - 04/12/2015, 17:32 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta melibatkan tim dari luar yang independen untuk mengusut kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto.

MKD bisa melakukan hal ini dengan membentuk panel yang diatur dalam tata beracara. Panel itu akan terdiri dari tiga anggota MKD dan empat anggota dari unsur masyarakat.

"MKD seharusnya membentuk tim independen dari luar karena ini sudah mengarah kepada pelanggaran etika berat," kata rohaniwan Benny Susetyo dalam pernyataan sikap bersama sejumlah tokoh di Jakarta, Jumat (4/12/2015).

Benny mengatakan, pada dasarnya, anggota MKD adalah anggota DPR yang tak bisa lepas dari kepentingan politik. Hal ini bisa dilihat dari cara kerja anggota MKD dalam dua kali sidang yang sudah digelar. (Baca: "1001" Cara Golkar Serang Sudirman Said)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai pelapor dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi kunci justru dihakimi oleh hampir semua anggota MKD. (Baca: Beda Kata hingga Saling Curiga antara Setya Novanto dan Bos Freeport)

Pertanyaan mereka juga, kata dia, sering keluar dari konteks perkara. Para anggota MKD justru lebih menekankan mengenai motif pengadu, bertanya soal kontrak Freeport, atau justru mempermasalahkan alat bukti yang ilegal.

"Kita disuguhkan akrobat politik," ucap Benny. (Baca: Sudirman Said: Pengadu Seharusnya Dimuliakan, Bukan Dijadikan Orang Bersalah)

Benny menilai, dengan adanya unsur masyarakat yang tak memiliki kepentingan, kinerja MKD dalam mengusut kasus Novanto akan lebih obyektif.

Akrobat-akrobat politik diharapkan tak lagi terjadi atau setidaknya bisa diminimalisasi. (Baca: Sidang Etik "Rasa DPR"...)

Pembentukan panel oleh MKD pernah dilakukan saat mengusut kasus dugaan pemukulan yang dilakukan anggota Komisi VII, Mustofa Assegaf, kepada Wakil Ketua Komisi VII Mulyadi.

Panel MKD memutuskan Mustofa melakukan pelanggaran etika berat dan menjatuhkan sanksi skors tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Caleg Nasdem Peraih Suara Terbanyak di Sultra Tina Nur Alam Mundur, Ini Kata Sekjen

Nasional
Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

Nasional
Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Ramai soal Biaya UKT, Muhadjir: Jangan Tiba-tiba Naik, Terlalu Sembrono

Nasional
Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Kepala BIN: IKN Cermin Transformasi Indonesia Menuju Negara Maju Modern

Nasional
5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Minta Uang ke Pejabat Kementan | DPR dan Pemerintah Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com