Badrodin tidak ingin Polri berebut alat bukti rekaman pembicaraan dengan MKD dan kejaksaan.
"Supaya nanti tidak terjadi seperti berebutan masalah rekaman," kata Badrodin di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Badrodin mengungkapkan, Polri ingin menunggu hasil sidang MKD dan penyelidikan Kejaksaan Agung.
Polri, ia sebut, baru akan bereaksi jika hasil penyelidikan kejaksaan menemukan adanya unsur pidana dalam rekaman percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Kalau dari situ memang ada pidana umumnya. Kita harus lihat pidananya apa. Pidana umum itu kan ada delik aduan, ada yang bukan. Kalau bukan bisa langsung, kalau delik aduan tunggu laporan," ujar Badrodin.
Kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden tengah disidangkan oleh MKD. Menteri ESDM Sudirman Said dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin telah memberikan keterangan kepada MKD.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa Kejagung membuka penyelidikan atas pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh Setya.
Kasus itu akan diselidiki dengan konstruksi dugaan pemufakatan jahat mengarah ke tindak pidana korupsi.
"Tentang pemufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya dilakukan tanpa menunggu hasil putusan sidang (MKD).
"Tidak ada kaitannya dengan itu. MKD kan masalah etik, kita murni masalah hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Rabu (2/12/2015) siang.
Amir mengatakan bahwa perkara tersebut termasuk delik korupsi. Oleh karena itu, tidak perlu ada aduan atau laporan atas perkara itu untuk menindaklanjutinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.