JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri ESDM Sudirman Said sebagai saksi, Rabu (2/12/2015) siang.
Sejumlah anggota MKD berharap agar pemeriksaan berlangsung terbuka.
"Karena ini menyangkut substansi, kami berharap demikian (terbuka)," kata anggota MKD Akbar Faisal saat dihubungi, Rabu.
Anggota Fraksi Nasdem itu akan fokus pada alasan Sudirman, yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto atas kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Setya disebut ikut di dalam percakapan dengan pengusaha Muhammad Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam pembicaraan renegoisasi kontrak Freeport.
Selain itu, Setya juga meminta saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, sekaligus meminta agar Freeport menjadi investor sekaligus pembeli tenaga listrik yang dihasilkan.
"Ini kan mengadukan pimpinan DPR kepada MKD. Apa alasannya, kenapa hanya dia yang diadukan," kata Akbar.
Anggota MKD, Syarifudin Sudding, mengatakan bahwa lampiran yang disertakan Sudirman ketika membuat laporan pengaduan akan dikonfirmasi di dalam persidangan. Hal itu karena lampiran tersebut tidak bisa serta merta menjadi alat bukti.
"Jadi dasarnya MKD ini melakukan pemeriksaan laporan pengaduan awal yang disampaikan Sudirman Said. Lalu nanti akan dikonfirmasi tentang kebenaran laporan itu berikut dokumen yang disampaikan dari pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.
Anggota Fraksi Hanura itu juga meminta agar Sudirman menunjukkan rekaman atas transkrip yang diserahkan secara utuh.
Menurut laporan Sudirman, percakapan yang diduga terjadi pada 8 Juni 2015 itu berlangsung selama 120 menit. Namun, rekaman yang diserahkan Sudirman hanya sepanjang 11 menit 38 detik serta tiga lembar transkrip.
Sudding menambahkan, penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik Setya kini sudah tidak ada hambatan.
Persoalan legal standing Sudirman sebagai pelapor hingga validasi rekaman yang sebelumnya sempat menjadi dinamika usai sejumlah fraksi melakukan perombakan anggota MKD, sudah selesai dengan keputusan yang diambil melalui voting, Selasa (1/12/2015) kemarin.
"Kita harapkan (sidang hari ini) terbuka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.