JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua anggota DPRD Banten saat melakukan transaksi suap.
Diduga, suap dilakukan oleh Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tapinongkol kepada Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar, SM Hartono, dan Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, FL Tri Satya.
"Ada tiga orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi. Tiga orang ini, terjadi serah terima uang dalam bentuk dollar AS dan rupiah," ujar Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015) malam.
Transaksi terjadi di sebuah restoran di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Bersama tiga orang tersebut, petugas KPK juga ikut membawa tiga sopir yang mendampingi mereka untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Hingga saat ini, KPK belum selesai menghitung uang yang disita dari lokasi.
"Yang diamankan dari TKP dalam bentuk dollar AS pecahan 100 dollar. Sekarang sedang dihitung. Rupiahnya sekitar puluhan juta," kata Johan.
Beberapa jam setelah tangkap tangan di Serpong, petugas bergerak ke PT Banten Global Development dan menangkap dua orang lagi di perusahaan daerah tersebut.
Dengan demikian, total yang ditangkap KPK ialah delapan orang. (Baca juga: Dua Anggota DPRD Banten yang Ditangkap KPK Berinisial SMH dan TST)
Saat ini, status delapan orang tersebut masih sebagai terperiksa. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK selama 1 x 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.