Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Junimart: Gebrak-gebrak Meja, Kahar Muzakir Tak Punya Etika

Kompas.com - 01/12/2015, 12:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan asal Fraksi Golkar, Kahar Muzakir, dinilai tidak memiliki etika. Hal itu menyusul sikap Kahar ketika menyampaikan pendapat saat rapat pleno internal MKD, Senin (30/11/2015).

Dalam rapat tersebut, Kahar beserta dua anggota MKD dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir dan Ridwan Bae, menyatakan tidak setuju jika kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dibawa ke persidangan.

Padahal, dalam rapat Selasa pekan lalu, MKD sudah sepakat untuk melanjutkan kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ini ke persidangan.

"Dia (Kahar) gebrak meja sambil berdiri karena dia beri tausiah. Tidak boleh begitulah. Ini kan lembaga etik, enggak punya etika itu," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi awak media, Selasa (1/12/2015).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, sebagai politisi senior, Kahar seharusnya dapat memberikan contoh yang baik.

"Saya berencana dan sedang pikirkan untuk laporkan ke MKD. Saya berencana, dan saya masih berdiskusi," kata dia.

Anggota MKD, Sarifudin Sudding, sebelumnya menyatakan, tiga anggota MKD asal Fraksi Golkar mempersoalkan hasil rapat pleno MKD pada 24 November 2015.

Suding menyebut, hasil rapat itu menunjukkan bahwa kasus Novanto akan dilanjutkan ke persidangan.

"Yang baru masuk ingin menganulir keputusan kita kemarin, yang memutuskan lanjut sidang, sampai gebrak-gebrak meja," kata Sudding, Senin sore.

Sudding menambahkan, tiga anggota tersebut kembali mempermasalahkan legal standing atau dasar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor dalam kasus ini.

Mereka juga mempermasalahkan rekaman antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang hanya berdurasi 11 menit.

Padahal, menurut pengakuan Sudirman saat menyampaikan laporannya, pertemuan saat Novanto diduga mencatut nama Presiden dan Wapres untuk mendapat saham PT Freeport itu berlangsung selama 120 menit.

"Padahal, itu kan sudah selesai kita bahas kemarin," ucap Sudding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com