Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruki: Samakan Kewenangan Polri-Kejaksaan seperti KPK, Ayo Kita Adu Jago

Kompas.com - 27/11/2015, 18:18 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqurahman Ruki berharap Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) bisa berujung pada kesetaraan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam hal pemberantasan korupsi.

Sebab, selama ini Ruki mengaku mendengar keluhan dari Polri dan Kejaksaan mengenai kewenangan pemberantasan korupsi yang tidak setara.

"Ada keluhan dari teman-teman kejaksaan dan kepolisian, 'kami kalau memeriksa pejabat negara harus meminta izin kepada Presiden, sedangkan KPK tidak'," kata Ruki dalam diskusi RUU KUHP di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (27/11/2015).

Menurut Ruki, pemberantasan korupsi bukan bergantung pada institusi, tapi lebih kepada perintah yang tertuang dalam undang-undang.

Oleh karena itu, jika dalam undang-undang disebut KPK, Polri, dan Kejaksaan bisa menangani kasus korupsi, maka kewenangan ketiga lembaga tersebut harusnya sama.

"Kenapa harus berbeda dengan KPK? Samakan saja, di tempat yang sama," ucap Ruki.

Namun, Ruki menambahkan, upaya menyetarakan tiga lembaga ini bukan berarti mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK. Akan tetapi, kewenangan yang dimiliki Polri dan Kejaksaan yang ditambah.

Misalnya, KPK selama ini tidak mempunyai aturan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Maka sebaiknya, kata Ruki, Kepolisian dan Kejaksaan juga diberi kewenangan serupa.

"Pada posisi yang sama dan kewenangan yang sama, ayo kita adu jago," ujar Ruki yang disambut tepuk tangan Kapolri Jenderal (pol) Badrodin Haiti dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad.

Revisi UU KUHP-KUHAP kini tengah dibahas Komisi III DPR bersama pemerintah. Di sisi lain, UU KPK juga ingin direvisi, yang kemudian menjadi kontroversi. Rencana revisi itu dinilai sebagai upaya pelemahan KPK.

Dalam draf revisi UU KPK, diatur bahwa masa kerja KPK hanya 12 tahun setelah UU diundangkan. (baca: Ini Alasan PDI-P Batasi Umur KPK Hanya 12 Tahun)

Draf itu juga mengatur batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp 50 miliar.

Kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Kemudian, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

KPK juga nantinya akan memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com