Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kali Keempat, Eks Pejabat Menkes Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 26/11/2015, 21:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara atas mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (kini Kementerian Kesehatan), Mulya A Hasjmy.

Mulya dianggap terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan peralatan medis dalam rangka penanganan wabah flu burung tahun 2006.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan kedua subsider," ujar Hakim Aswijon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Perbuatannya memenuhi unsur dakwaan subsider, yang menyatakan Mulya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 53,247 miliar.

Selain itu, Mulya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta.

Hal yang memberatkan Mulya dalam perkara ini adalah bahwa ia sebelumnya pernah melakukan tindak pidana.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berusia lanjut, dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan Mulya, mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, disebut bersama-sama Mulya dan Yonke Mariantoro selaku pejabat pembuat komitmen serta Ary Gunawan selaku Direktur PT Indofarma Global Media telah melawan hukum dengan melaksanakan kegiatan peralatan medis dalam rangka penanganan wabah flu burung (avian influenza) sisa dana pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun anggaran 2006 pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Depkes.

Siti mengarahkan Mulya agar PT Bhineka Usada Raya (BUR) menjadi rekanan dalam pekerjaan pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

Mulya juga diarahkan untuk melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan alat kesehatan flu burung tersebut.

Kasus ini merupakan perkara keempat Mulya. Sebelumnya, Mulya menjadi terpidana atas tiga kasus korupsi proyek pengadaan alkes di berbagai tempat.

Pada 2006, ia divonis 2,5 tahun penjara atas korupsi pengadaan alkes. Ia juga telah dihukum atas perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin di Aceh Tenggara untuk tahun anggaran 2005.

Pada September 2013, Mulya divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik (Medan) dan RSUP dr Sardjito (Yogyakarta) untuk tahun anggaran 2007.

Dalam kasus ini, Mulya diduga telah memperkaya diri sebesar Rp 178,050 juta dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 28,406 miliar.

Atas perbuatannya dalam kasus ini, Mulya diancam hukuman pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

CSIS: 138 dari 580 Caleg Terpilih di DPR Terasosiasi Dinasti Politik

Nasional
Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Idrus Marham Dengar Kabar Golkar Dapat 5 Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com