Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Perintahkan Gary Suap Hakim PTUN Medan Ribuan Dollar

Kompas.com - 25/11/2015, 20:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan sebesar 5.000 dollar Singapura dan 27.000 dollar AS.

Jaksa mengatakan, uang tersebut ada yang diberikan langsung oleh Kaligis, ada juga yang diberikan melalui Gary atas perintah Kaligis. 

Adapun, rincian pemberian uang suap yaitu sebesar 5.000 dollar Singapura dan 15.000 dollar AS untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, sebesar 5.000 dollar AS masing-masing untuk hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, dan 2.000 dollar AS untuk Syamsir Yusfan selaku panitera. 

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015) malam. 

Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan Gary sebagai kuasa hukum atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara untuk menyelidiki sejumlah kasus dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, Kejati Sumatera Utara tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.

Suap dalam Buku 

Di dalam berkas dakwaan, Kaligis memerintahkan Gary untuk memberikan uang kepada Hakim Dermawan dan Amir masing-masing 5.000 dollar AS di Kantor PTUN Medan. Penyerahan uang itu terjadi pada 5 Juli 2015.

"OC Kaligis meminta terdakwa untuk memberikan dua buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih berisi uang 5.000 dollar AS kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi," kata jaksa.

Kaligis sebelumnya juga telah menyerahkan langsung uang kepada Tripeni sebesar 5.000 dollar Singapura dan 10.000 dollar AS sebelum gugatan didaftarkan. Syamsir juga mendapatkan 1.000 dollar AS dari Kaligis.

Uang tersebut berasal dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Selatan, Evy Susanti, berdasarkan permintaan Kaligis. Nilai uang dari Evy mencapai 30.000 dollar AS dan Rp 50 juta.

Sebelum sidang diputuskan, Gary memberikan pemaparan hukum di hadapan hakim PTUN Medan sesuai arahan Kaligis. Pemaparan dilakukan agar putusan hakim sesuai dengan petitum. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.

"Menyatakan keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi) perihal permohonan keterangan kepada bendahara umum daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata Hakim Tripeni dalam putusan, seperti dikutip dalam dakwaan.

Setelah sidang putusan, Gary menghampiri Syamsir dan memberikan uang sebesar 2.000 dollar AS. Ia menyebut uang tersebut sebagai tunjangan hari raya dari Kaligis.

Pada 9 Juli 2015, Gary kembali ke Kantor PTUN Medan atas permintaan Syamsir untuk memberikan uang kepada Tripeni. Gary pun membawa amplop berisi uang sebesar 5.000 dollar AS.

Namun, saat transaksi dilakukan, Gary dan para hakim beserta panitera PTUN Medan tertangkap tangan oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com