"Karena ini rapat pleno komisi III. Sesuai mekanime, maka digelar tertutup," kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membuka rapat, di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani sebelumnya mengatakan, ada tiga opsi yang kemungkinan akan diambil dalam rapat ini. (Baca: Masih Ada Ganjalan, Nasib 8 Capim KPK Tergantung Pandangan Fraksi DPR)
Opsi pertama, Komisi III setuju melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan dan memilih lima nama dari calon yang dianggap memenuhi syarat.
Opsi kedua, proses uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, tetapi Komisi III hanya memilih calon yang dianggap memenuhi syarat.
Opsi ketiga, seluruh calon dikembalikan kepada pemerintah dan Komisi III akan meminta calon pimpinan KPK yang baru.
Tiga opsi in muncul karena dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal.
Pertama, adalah ketiadaan unsur kejaksaan dalam delapan capim KPK. (Baca: Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa)
Kedua, ada capim KPK yang diduga melanggar pasal 29 Huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi dan perbankan.
Komisi III juga mempermasalahkan pembagan delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, koordinasi dan monitoring.
Selain itu, masih ada waktu pendaftaran calon yang seharusnya dilakukan selama 14 hari sesuai ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi 28 hari. (Baca: Pansel KPK Perpanjang Waktu Pendaftaran)
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin sebelumnya mengatakan, jika delapan capim KPK dikembalikan ke pemerintah, maka pemerintah harus menunjuk panitia seleksi baru.
Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK saat ini, yakni Taufiqurahman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru. Hanya Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang akan habis jabatannya pada 16 Desember 2015.
Delapan nama capim KPK hasil seleksi Pansel yaitu Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata.