Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Tilang Diusulkan Jadi Pelanggaran Administratif

Kompas.com - 25/11/2015, 19:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi Hukum, Chandra M. Hamzah menuturkan, perkara tilang merupakan hal kecil yang menjadi besar karena menimbulkan beban yang besar bagi pengadilan.

Menurut dia, salah satu solusi menghilangkan beban tersebut adalah dengan mengubah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan dengan menyatakan perkara tilang sebagai pelanggaran administratif bukan sebagai pelanggaran pidana.

"Kenapa tidak dengan beraninya pelanggaran ini dinyatakan bukan pidana, adminiatratif saja. Seperti buang sampah di jalan," kata Chandra dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Dengan menyatakan tilang sebagai pelanggaran administratif, menurut Chandra, maka kepolisian bisa menjatuhkan hukuman langsung di tempat.

Ia menambahkan, jika pelanggar tidak menerima maka barulah dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk jika menerima keputusan administratif yang bersifat negatif.

"Jadi kenapa kita tidak menyatakan pelanggaran lalu lintas ini masuk dalam ranah administrasi? Ini bisa menyederhanakan proses," ujar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Namun, Chandra menambahkan, pelanggaran lalu lintas lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang tetap perlu dimasukkan ke ranah pidana. Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga sudah mengatur itu.

"Yang ingin kita kurangi adalah beban semua orang. Di pengadilan, si pelanggar dan aparat hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang termasuk pelanggaran kecil itu bisa dimasukkan ke dalam kewenangan administratif," kata Chandra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com