Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Tilang Membeludak, Pengadilan Perlu Buat Terobosan Baru

Kompas.com - 25/11/2015, 18:45 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin Tumpa, menuturkan, persoalan tilang merupakan masalah lama yang penyelesaiannya tidak pernah tuntas.

Padahal, menurut dia, perkara tilang di Pengadilan Negeri melebihi tiga juta perkara dan memunculkan banyak permasalahan, seperti keberadaan calo-calo serta persidangan yang memakan banyak waktu.

"Kalau ibarat makanan, ini sudah basi. Akan tetapi, tilang ini sendiri tidak pernah diusahakan penyelesaiannya dengan tuntas," kata Harifin dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Menurut Harifin, pengadilan harus mempersiapkan diri untuk menangani persoalan-persoalan yang ditimbulkan dari tingginya angka perkara tilang. Terlebih lagi, Jakarta merupakan kota dengan perkara tilang terbanyak se-Indonesia. Solusi pertama yang ditawarkannya adalah menyediakan waktu sidang tilang di luar jam kerja.

"Saya bilang, pengadilan harus membuat terobosan. Terobosan yang bisa dilakukan adalah menyediakan waktu (sidang) tilang di luar jam kerja. Pada malam hari misalnya," tutur dia.

Jika waktu malam hari tak memungkinkan, maka pilihan lainnya, menurut Harifin, adalah menyediakan waktu sidang tilang pada akhir pekan. Selain itu, hakim secara bergilir diberi tugas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Namun, menurut dia, yang mungkin membuat usulan tersebut tak dijalankan adalah kondisi bahwa hakim juga perlu dibayar jika bekerja di luar jam kerja mereka.

"Nah, ini yang belum terakomodasi dalam anggaran," kata dia.

Solusi kedua adalah kesepakatan antara penegak hukum, dalam hal ini polisi, jaksa, dan hakim, untuk menyepakati bahwa persidangan tilang tak perlu dihadiri oleh pelaku atau pelanggar.

"Ini dimungkinkan oleh undang-undang. Kalau baca KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dikatakan bahwa jika si terdakwa tidak hadir, maka sidang bisa jalan terus. Namun, selama ini ada kesan bahwa tilang seolah wajib dihadiri," ujar Harifin.

Di dalam Pasal 213 KUHAP disebutkan bahwa terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya dalam sidang. Adapun pada Pasal 214 ayat (1) dijelaskan bahwa jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir dalam persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan.

"Kedua cara ini dalam waktu singkat dapat dilaksanakan. Tidak perlu ada perubahan apa-apa. Cukup kesepakatan di antara penegak hukum," ujar Harifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com