Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Yakinlah Anak-anak, Papa Bukan Pencuri Uang Negara!

Kompas.com - 25/11/2015, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada dirinya.

Ia membantah telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan untuk memengaruhi putusan atas gugatannya.

"Kepada keluarga dan anak-anak saya, yakinlah bahwa papa bukan pencuri uang negara!" ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Kaligis mengatakan, dalam persidangan, terungkap bahwa para hakim membantah pemberian uang yang dimaksudkan untuk memengaruhi putusan. Saksi yang dihadirkan pun tidak dapat membuktikan adanya pemberian uang dari Kaligis.

"Faktanya, dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan melihat terdakwa memberikan uang ataupun amplop putih," kata Kaligis. (Baca: OC Kaligis: Dalam Benak KPK, Saya Harus Dapat Hukuman Mati)

Kaligis lantas menuding anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary, yang berperan aktif menyuap hakim. Bahkan, kata Kaligis, kepergian Gary ke Medan untuk ke Kantor PTUN pada 9 Juli 2015 dilakukan tanpa seizin dirinya.

"Saya sama sekali tidak memerintahkan Gary untuk ke Medan. Dari rekaman percakapan antara Gary dan Syamsir Yusfan (panitera), merekalah yang aktif untuk menyusun rencana," kata Kaligis.

Kaligis mengatakan, jangan sampai dirinya dihukum karena publik menuntut penjatuhan hukuman atas dirinya. (Baca: Velove Vexia Cemas OC Kaligis Terlalu Vokal dalam Sidang)

Hakim, kata dia, tidak dapat mengadili seorang terdakwa hanya karena kasus ini telah menjadi sorotan publik. Oleh karena itu, Kaligis meminta pengampunan dari hakim agar dibebaskan dari jeratan tuntutan hukum.

"Berikan keadilan bagi saya. Saya bukan penjahat yang pantas dihukum. Tidak sepersen pun saya ambil uang negara," kata Kaligis.

Jaksa penuntut umum menuntut Kaligis dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. (Baca: Dituntut 10 Tahun, OC Kaligis Anggap KPK Dengki)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD di Pemerintah Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com