Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Dalam Benak KPK, Saya Harus Dapat Hukuman Mati

Kompas.com - 25/11/2015, 16:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin dirinya dihukum 10 tahun penjara.

Menurut dia, semestinya, hukuman yang menjeratnya lebih ringan daripada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang didakwa terpisah dalam kasus ini.

"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Dalam kasus ini, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara dan panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara. (Baca: Velove Vexia Curiga OC Kaligis Dituntut 10 Tahun karena Kerap Melawan KPK)

Kaligis menilai, semestinya, hakim dan panitera PTUN dihukum lebih berat karena merupakan penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, M Yagari Bhastara alias Gary, mantan anak buah Kaligis, juga dijerat KPK. Namun, dakwaan terhadap Gary belum dibacakan. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)

Meski begitu, Kaligis yakin Gary akan dihukum jauh lebih ringan daripada dirinya karena menganggap KPK tidak obyektif.

"Saya yakin KPK pun menuntut Gary jauh di bawah saya. Padahal, Gary adalah otak dan pelaku utama," kata Kaligis.

Kaligis lantas memberi contoh sejumlah kasus di KPK terkait pengacara yang menyuap pengadilan. Salah satunya Tengku Syaifuddin Popon, pengacara dalam kasus Abdullah Puteh, hanya dituntut 4,5 tahun penjara. (Baca: Ketua PTUN Medan Terima Amplop Suap dari OC Kaligis karena Tidak Tega)

"Jaksa penuntut umum KPK telah tebang pilih. Kalau saya dengan usia 74 tahun, dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," kata pengacara kawakan itu.

Jaksa penuntut umum KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Adapun terkait tuntutan untuk hakim Tripeni, jaksa menganggap tidak ada hal yang memberatkan dalam mempertimbangkan tuntutan. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)

Tripeni merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK)

Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com