JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Otto Cornelis Kaligis tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin dirinya dihukum 10 tahun penjara.
Menurut dia, semestinya, hukuman yang menjeratnya lebih ringan daripada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang didakwa terpisah dalam kasus ini.
"Menurut KUHP dan yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujar Kaligis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dalam kasus ini, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun penjara dan panitera Syamsir Yusfan dituntut empat tahun lima bulan penjara. (Baca: Velove Vexia Curiga OC Kaligis Dituntut 10 Tahun karena Kerap Melawan KPK)
Kaligis menilai, semestinya, hakim dan panitera PTUN dihukum lebih berat karena merupakan penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, M Yagari Bhastara alias Gary, mantan anak buah Kaligis, juga dijerat KPK. Namun, dakwaan terhadap Gary belum dibacakan. (Baca: Dalam Rekaman, Kaligis Minta Kuitansi Diamankan Setelah Anak Buahnya Ditangkap)
Meski begitu, Kaligis yakin Gary akan dihukum jauh lebih ringan daripada dirinya karena menganggap KPK tidak obyektif.
"Saya yakin KPK pun menuntut Gary jauh di bawah saya. Padahal, Gary adalah otak dan pelaku utama," kata Kaligis.
Kaligis lantas memberi contoh sejumlah kasus di KPK terkait pengacara yang menyuap pengadilan. Salah satunya Tengku Syaifuddin Popon, pengacara dalam kasus Abdullah Puteh, hanya dituntut 4,5 tahun penjara. (Baca: Ketua PTUN Medan Terima Amplop Suap dari OC Kaligis karena Tidak Tega)
"Jaksa penuntut umum KPK telah tebang pilih. Kalau saya dengan usia 74 tahun, dalam benak KPK, saya harus mendapat hukuman mati," kata pengacara kawakan itu.
Jaksa penuntut umum KPK menuntut Kaligis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Adapun terkait tuntutan untuk hakim Tripeni, jaksa menganggap tidak ada hal yang memberatkan dalam mempertimbangkan tuntutan. (Baca: Terima Suap dari OC Kaligis, Ketua PTUN Medan Dituntut 4 Tahun Penjara)
Tripeni merupakan justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. (Baca: Ketua PTUN Medan Menyandang Status "Justice Collaborator" dari KPK)
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.