Hadar menjelaskan, hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di
seluruh daerah karena ada beberapa daerah yang berdekatan dengan daerah yang melaksanakan pilkada. Selain itu, aktivitas pilkada juga terjadi lintas daerah.
Dia mencontohkan, jika seorang penduduk tinggal di daerah pilkada tapi bekerja di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada.
Hadar menilai, orang yang bersangkutan akan kesulitan untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sehingga, KPU pun mengusulkan tanggal 9 Desember 2015 menjadi libur nasional bagi seluruh daerah di Indonesia, tidak hanya daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Kalau tidak diliburkan, dia akan kesulitan untuk bisa memberikan hak pilihnya. Misalnya orang Depok bekerjanya di Jakarta. Kan banyak sekali," kata Hadar.