"Konsultasi ke KPK agar dilakukan penyadapan terhadap handphone baik Menteri BUMN dan timnya, kemudian Dirut Pelindo II dan timnya. Dan kemudian anggota Pansus Pelindo II di DPR agar clear, agar enggak ada yang masuk angin," ujar Masinton.
Meski belum tentu dikabulkan KPK, kata Masinton, setidaknya ia telah mencoba berkonsultasi dengan KPK agar transparan. Masinton juga menuding adanya pelanggaran undang-undang oleh Lino terkait perpanjangan kontrak anak perusahaan Pelindo II dengan perusahaan Hongkong dalam pengolahan pelabuhan Tanjung Priok.
"Karena ini menyangkut bukan sekadar pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan," kata Masinton.
Sebelumnya, Masinton menyebut adanya gratifikasi yang diberikan RJ Lino kepada Rini Soemarno. Ia mengklaim memiliki detail laporan, mulai dari nota dinas hingga bukti transfer pembelian perabotan tersebut. Ia menunjukkan daftar perabotan yang dibeli dalam Rencana Penggunaan Dana Uang Muka PT Pelindo II.
Dalam daftar tersebut tertera pembelian kursi sofa tiga dudukan senilai Rp 35 juta, dua unit kursi sofa satu dudukan masing-masing senilai Rp 25 juta, satu unit meja sofa senilai Rp 10 juta, enam unit kursi makan masing-masing Rp 3,5 juta, satu unit meja makan senilai Rp 25 juta, dan satu set perlengkapan ruang kerja senilai Rp 59 juta.
"Totalnya ada Rp 200 juta. Dananya dari perusahaan Pelindo," kata Masinton.
Ia juga menunjukkan adanya nota dinas tertanda asisten manajer umum dan rumah tangga Pelindo bernama Dawud. Pada nota tersebut, kata Masinton, terdapat permintaan dari RJ Lino selaku Dirut Pelindo untuk keperluan pengadaan rumah dinas Menteri BUMN. Namun, Masinton mengaku tidak mengetahui motif pemberian gratifikasi itu.
"Belum tahu, nanti biar disidik. Saya meneruskan informasi ini. Kami pegang surat fotokopi, makanya minta klarifikasi KPK," kata Masinton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.