Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas

Kompas.com - 17/11/2015, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan penjara selama 15 tahun. Baasyir berharap dapat dibebaskan.

"Setidaknya ada perubahan terhadap putusan ini. Kita berharap sih bebas, tapi ya putusannya jangan intelektual crime. Justru fakta persidangan tidak memenuhi unsur 'intelectual crime'," Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/11/2015), seperti dikutip Antara.

Tim pengacara mengharapkan ada perubahan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara Abu Bakar.

"Tentu kita berharap bahwa putusan PK akan memberikan perubahan yang landasannya keadilan. Amat nyata dalam fakta persidangan ustadz Abu tidak berperan sebagai pidana," ujarnya.

Menurut dia, Baasyir hanya menghimpun dana yang kemudian digunakan oleh militan.

Baasyir, kata dia, merupakan orang yang selalu diminta untuk membantu menghimpun dana, misalnya ke Palestina, yang bisa mencapai Rp 250 juta melalui suatu lembaga kesehatan MERC.

"Selain pertimbangan hukum baru ada novum (bukti baru) berupa kesaksian dan bukti. Saksi soal menghimpun dana, misal dari MERC akan kita pakai untuk menyampaikan bahwa ustadz bisa menghimpun dana," ujarnya.

Dalam sidang PK, tim pengacara Baasyir meminta agar sidang dapat digelar di Pengadilan Negeri Cilacap. Alasannya, Baasyir dalam kondisi tua dan sakit-sakitan sehingga sulit untuk melakukan perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta.

Masalah lainnya adalah masalah akomodasi dan perizinan yang sulit untuk menghadirkan Baasyir. (baca: Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap)

"Kami juga khwatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta," ujar Achmad Michdan usai sidang Peninjauan Kembali di PN Jaksel.

Ia menambahkan, tiga dari lima saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum Baasyir dalam sidang PK juga berada di Lapas Nusakambangan. Tiga saksi itu merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir.

PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir. Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com