Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. (baca: Ba'asyir Divonis 15 Tahun Penjara)
Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012, setelah dipindah dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri di Jakarta.
Sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.