Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Abu Bakar Baasyir Berharap Bebas

Kompas.com - 17/11/2015, 15:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan penjara selama 15 tahun. Baasyir berharap dapat dibebaskan.

"Setidaknya ada perubahan terhadap putusan ini. Kita berharap sih bebas, tapi ya putusannya jangan intelektual crime. Justru fakta persidangan tidak memenuhi unsur 'intelectual crime'," Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/11/2015), seperti dikutip Antara.

Tim pengacara mengharapkan ada perubahan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara Abu Bakar.

"Tentu kita berharap bahwa putusan PK akan memberikan perubahan yang landasannya keadilan. Amat nyata dalam fakta persidangan ustadz Abu tidak berperan sebagai pidana," ujarnya.

Menurut dia, Baasyir hanya menghimpun dana yang kemudian digunakan oleh militan.

Baasyir, kata dia, merupakan orang yang selalu diminta untuk membantu menghimpun dana, misalnya ke Palestina, yang bisa mencapai Rp 250 juta melalui suatu lembaga kesehatan MERC.

"Selain pertimbangan hukum baru ada novum (bukti baru) berupa kesaksian dan bukti. Saksi soal menghimpun dana, misal dari MERC akan kita pakai untuk menyampaikan bahwa ustadz bisa menghimpun dana," ujarnya.

Dalam sidang PK, tim pengacara Baasyir meminta agar sidang dapat digelar di Pengadilan Negeri Cilacap. Alasannya, Baasyir dalam kondisi tua dan sakit-sakitan sehingga sulit untuk melakukan perjalanan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan ke Jakarta.

Masalah lainnya adalah masalah akomodasi dan perizinan yang sulit untuk menghadirkan Baasyir. (baca: Abu Bakar Baasyir Minta Sidang PK Digelar di PN Cilacap)

"Kami juga khwatir akan kemananan beliau jika berada di Jakarta," ujar Achmad Michdan usai sidang Peninjauan Kembali di PN Jaksel.

Ia menambahkan, tiga dari lima saksi yang akan diajukan tim kuasa hukum Baasyir dalam sidang PK juga berada di Lapas Nusakambangan. Tiga saksi itu merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Baasyir.

PN Jaksel menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Baasyir. Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Baasyir.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.

Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara. (baca: Kasasi Ditolak, Hukuman Abubakar Ba'asyir Tetap 15 Tahun)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com