JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fadli Zon membela Ketua DPR Setya Novanto terkait ucapan Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Novanto atas dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden ke PT Freeport.
Fadli Zon tidak percaya Novanto meminta saham kepada PT Freeport dengan menjanjikan lancarnya renegosiasi kontrak karya.
Bahkan, Fadli Zon menilai rekaman yang jadi dasar Sudirman Said melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai bukti yang bisa direkayasa.
"Bisa saja rekaman itu direkayasa. Aslinya bukan suara Pak Novanto," ucap Fadli Zon, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2015).
Fadli mengaku akan ikut mempelajari materi hingga bukti-bukti yang dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Jika tuduhan Sudirman ini tak terbukti, Fadli pun mendorong Setya Novanto melaporkan balik ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik. (Baca: Menteri ESDM Akui Politisi Pencatut Nama Jokowi adalah Setya Novanto )
"Itu bisa dilaporkan yang bersangkutan supaya duduk masalahnya jelas," ucap Fadli.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
(Baca: "Politisi Kuat" Minta Saham 20 Persen ke Freeport untuk Presiden dan Wapres)
Novanto juga meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.