Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Gatot Sebut Rio Capella Janjikan Bahas Kasus Bansos dengan Jaksa Agung

Kompas.com - 16/11/2015, 14:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, menyebut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella mengusahakan untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk membahas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Provinsi Sumut.

Hal itu disampaikan oleh Evy saat menjadi sebagai saksi dalam sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Rio Capella menjadi terdakwa dalam sidang tersebut.

"Pak Rio bilang ke saya, nanti coba bicara dengan Jaksa Agung. Tapi pelan-pelan, tidak bisa cepat karena tidak bisa diintervensi," kata Evy menirukan ucapan Rio, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Evy mengatakan, mulanya dia mengadukan dugaannya bahwa penyelidikan dugaan korupsi bansos di Kejaksaan Agung bermuatan politis dan sengaja dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, sebagai manuver.

Menurut Rio, kata Evy, Erry tidak mungkin melakukan manuver yang tidak baik. Oleh karena itu, Rio menyatakan kesiapannya membicarakan hal ini kepada Prasetyo.

"Saya bilang, 'Pak, kalau beneran suami saya salah, tidak apa-apa. Tapi, saya mau clear soal perkaranya," kata Evy.

Evy mengaku tidak pernah menanyakan lagi kepada Rio apakah janji akan bertemu dengan Prasetyo dipenuhi Rio atau tidak.

Sebelumnya, Rio telah membantah bahwa ia berjanji bertemu dengan Prasetyo ataupun orang lain di kejaksaan untuk membahas kasus bansos.

Rio didakwa menerima Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Evy menyerahkan uang untuk Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, yang juga merupakan anak buah Otto Cornelis Kaligis, pengacara Gatot.

Evy juga memberi uang kepada Fransisca sebesar Rp 10 juta.

Pemberian kepada Rio diduga untuk mengamankan kasus dana bantuan sosial yang saat itu masih diselidiki Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com