JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Adhi Karya Fadjroel Rahman mengaku ingin memulihkan integritas Adhi Karya yang sempat berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus korupsi.
Oleh karena itu, selain menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, ia juga bertukar pikiran agar PT Adhi Karya bersih dan jauh dari tindak pidana korupsi.
"Makanya kita minta ke KPK bagaimana caranya supaya kita terhindar dari yang terjadi di masa lalu. Kami ingin ingatkan masa lalu adalah kesalahan dan ke depan jadi pembelajaran," ujar Fadjroel di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Fadjroel mengatakan, saat ini di PT Adhi Karya memiliki Komite Audit dan Komite Risiko untuk mengontrol dugaan penyalahan etik dan risiko melakukan korupsi dan gratifikasi. (baca: Jadi Komisaris Utama BUMN, Fadjroel Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
Menurut dia, upaya pencegahan di perusahaannya harus dilakukan dengan ketat sehingga butuh kerja sama dengan KPK.
"Kami harap ada deteksi dini di AK sehingga kami tidak terlibat problem seperti dulu. Saya masuk supaya menjalankan program sehat, bersih," kata Fadjroel.
Fadjroel menilai, selama menjadi aktivis antikorupsi sebelumnya, dia tidak melihat adanya efek jera terhadap koruptor meski sudah banyak terpidana yang dijatuhkan hukuman berat.
Oleh karena itu, Fadjroel ingin bekerjasama dengan KPK dalam sektor pengadaan barang jasa serta keterlibatan dalam tender harus mengikuti peraturan yang berlaku.
"Karena itu pesan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) ketika saya diminta menjadi komisaris utama di Adhi Karya. Beliau mengatakan 'tolong jalankan prinsip bersih, good governance, dan upayakan BUMN bisa untung dan menjalankan itu'," kata dia.
PT Adhi Karya sempat diseret dalam kaaus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya saat itu, Teuku Bagus Mohammad Noor bersama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.